Seperti dikabarkan sebelumnya, sekira pukul 14.30 WIB rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud MD digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih beserta peci.
Saat menggeruduk, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Dengan mengucapkan kata-kata ancaman kekerasan dengan kalimat “BUNUH MAHFUD”. Massa kemudian membubarkan diri setelah personel kepolisian datang mengamankan lokasi.
Pelaku bernama Aji Dores, berhasil ditangkap di Jalan Raya Proppo, Pertigaan Desa Campor Kecamatan, Proppo. Kabupaten Pamekasan, Madura. Ia ditangkap petugas Gabungan Dirreskrimum Polda Jatim, Ditintelkam Polda Jatim, Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.
Atas tindakannya, aparat menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun. (ana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News