Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?
- Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi
Assalamu'alaikum Wr Wb
Pak Kiai mohon penjelasan secara hukum Islam tentang kasus saya.
Sy seorang istri/ibu rumah tangga menikah dengan seorang laki-laki yang kini punya dua anak laki-laki.
Suami saya tak kerja dan hanya mengandalkan penghasilan dari judi adu merpati. Saya sumpek. Saya tiap hari jual nasi keliling. Ketika corona datang, usaha saya jualan nasi gak laku krn guru2 libur. Padahal usaha sy jualan nasi itu keliling dari sekolah ke sekolah.
Saya lalu minta cerai kepada suami saya karena dia malas. Bahkan dia menempati rumah milik orang tua saya. Tapi dia tak mau mencerai saya.
Suatu saat, saya kerja di warung kopi giras tapi kemudian dipecat. Saat itu saya linglung dan saya nangis di pinggir jalan. Tiba-tiba ada seorang bapak yang umurnya sudah tua bantu saya. Saya diajak ke rumah saudaranya. Di situ saya mulai tertarik pada lelaki yang sdh tua itu karena dia sangat perhatian pada saya.
Saya lalu diajak nikah. Saya mau. Sekarang saya bersama dia. Pertanyaan saya, sahkah pernikahan saya dengan dia? Karena saya masih punya suami tapi tak mau menceraikan saya.
Kalau tak sah, bagaimana dan apa yang hrs kami lakukan?