Status Dirubah Menjadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Sekdes Cepokorejo Uji Sidang Praperadilan

Status Dirubah Menjadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Sekdes Cepokorejo Uji Sidang Praperadilan

Karena menurut kejaksaan, perkara itu masuk ranah korupsi. Sehingga, pasal yang dilakukan penyidik semula menggunakan KUHP pasal 372, dirubah dengan pasal sangkaannya pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

"Yang menjadi aneh adalah orang yang telah ditetapkan dengan pasal yang lainnya. Yaitu pasal yang pertama KUHP tadi, kemudian tiba-tiba ditetapkan dirubah dengan pasal Tipikor. Lah ini kepastian hukumnya bagaimana? Berarti awal mula penyidikan kurang kehati-hatian dan melanggar prinsip kehati-hatian," beber Azis, sapaan akrabnya.

Karena itu, kata Nur Azis yang juga sebagai Ketua DPC Ikadin Tuban, pihaknya menguji keabsahan penetapan tersangka itu di praperadilan.

"Apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak menurut KUHAP. Jika sah, berarti proses perkaranya bisa dilanjutkan. Tetapi bila tidak sah, berarti proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah. Berarti harus dihentikan, karena tidak cukup dua alat atau buktinya tidak cukup," jelas Azis.

Dikonfirmasi terpisah, mengenai hal itu Kasatreskrim , AKP Yoan Septi Hendri, menyampaikan akan menghadapi uji sidang praperadilan yang dilakukan kuasa hukum Sekdes Susilo.

"Ya kita hadapi, silakan saja (mengajukan praperadilan, red) nggak ada masalah mas," tukas AKP Yoan. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO