Pembuatan Paspor Kini Bisa Dilakukan di Bangkalan

Pembuatan Paspor Kini Bisa Dilakukan di Bangkalan

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Proses pembuatan paspor kini dapat dilakukan di Kabupaten . Hal ini, disampaikan langsung oleh Bupati saat melakukan launching Mall Pelayanan Publik (MPP) di .

Bupati R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, adanya kantor imigrasi di MPP ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembuatan paspor, tanpa harus ke kantor imigrasi di Kabupaten Pamekasan.

"Kantor Imigrasi ini ada karena masyarakat sering melakukan ibadah umrah, haji, dan perjalan keluar negeri lainnya. Jadi itu yang melatarbelakangi saya untuk menetapkan kantor Imigrasi di MPP ini," ungkap bupati kepada wartawan setelah launching MPP di Plaza, Kamis (3/9/2020).

Ia berharap, dengan adanya kantor imigrasi ini, masyarakat bisa semakin dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan.

"Karena SDM masih didatangkan langsung dari kantor imigrasi Pamekasan, jadi saat ini pelayanan masih sebatas pembuatan paspor saja. Sehingga ke depannya masih akan kami koordinasikan kembali lebih lanjut," ujar Bupati.

Sementara untuk proses pembuatan paspornya, Kepala Kantor Imigrasi kelas III non TPI Pamekasan, Imam Bahri mengatakan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi atau konsultasi melalui media sosial yang telah disediakan.

"Karena masih opening. Jadi sementara ini masih melakukan pelayanan paspor saja. Prosesnya, masyarakat datang membawa persyaratan seperti, KTP, KK, dan akte lahir. Kemudian langsung dilayani untuk proses foto," jelasnya kepada media saat dikonfirmasi.

"Bisa juga foto di sini. Prosesnya 3 hari setelah foto, asalkan sudah dilakukan pembayaran juga sebesar 350 ribu," ujar dia. (ida/uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO