SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga petak bangunan liar yang berdiri di atas lahan hibah dari petani gogol milik Pemerintah Desa Kramat Jegu, Taman Sidoarjo, dibongkar, Kamis, (3/9) pagi.
Kapolsek Taman Kompol Hery Setyo Susanto mengatakan, tiga rumah tersebut selama ini dihuni oleh satu keluarga yang statusnya kakak-adik. "Mereka berdomisili di Desa Kramat Jegu, namun tidak memiliki hak karena bukan ahli waris petani gogol," Cetusnya.
BACA JUGA:
- Modus untuk Beli Makan, Motor Pemilik Bengkel di Sidoarjo Raib Dicuri
- Satgas TMMD Sidoarjo Bersama Masyarakat Lakukan Bersih-bersih Sungai dan Jalan di Balongbendo
- Pengamat Politik Minta Masyarakat Sidoarjo Hormati Proses Hukum yang Menjerat Ahmad Muhdlor Ali
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
Dikatakan Hery, eksekusi lahan tersebut berdasarkan surat pernyataan hibah tanah sawah petani gogol Dusun Jegu, Desa Kramat Jegu tertanggal 17 Februari 2019, kepada Pemerintah Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Tak hanya itu, ada tiga hal lain yang mengharuskan lahan di sekitar lapangan sepak bola ini terpaksa dibongkar.
Pertama, Peraturan Desa Kramat Jegu Nomor 04 tahun 2019 tentang penggunaan dan fungsi tanah sawah menjadi sarana olahraga dan sarana usaha bagi Pemdes dan Petani gogol/ahli waris petani gogol.
Klik Berita Selanjutnya