Tak Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ratusan Warga Sidoarjo Kena Razia PSBB

Tak Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ratusan Warga Sidoarjo Kena Razia PSBB Warga sedang mengantre untuk dikenai sanksi adminisratif.

Usai menggelar razia di Jalan Pahlawan, petugas berpindah tempat. Penindakan dilakukan di Jalan KH Mukmin. Sejumlah pengendara pun terjaring penertiban.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menuturkan, mulai kemarin penindakan PSBB jilid kedua dilakukan. Setiap pengendara yang melintas wajib menunjukkan surat keterangan RT/RW. "Syarat itu harus dipenuhi," paparnya saat ditemui di Gor Delta kemarin.

Eko menjelaskan, aturan tersebut tidak melarang orang keluar rumah. Namun, sifatnya membatasi pergerakan warga. Bagi pekerja dan dan orang yang memiliki keperluan mendadak seperti membeli obat dan pergi ke rumah sakit tetap diperbolehkan beraktivitas. "Kami tidak mematikan ekonomi. Namun kami imbau warga membawa surat keterangan RT/RW," tuturnya.

Total petugas menjaring 250 pelanggar. Untuk tahap awal, petugas masih memberikan toleransi. Sanksi yang diberikan berupa surat teguran tertulis.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menuturkan, warga yang tidak membawa surat keterangan RT/RW dikenakan sanksi administratif. Bentuknya berupa penahanan KTP. "KTP ditahan selama masa PSBB. 14 hari," jelasnya.

Tak hanya itu, pemkab juga menyiapkan sanksi sosial. Warga yang melanggar bakal dikenakan hukuman sosial. Misalnya, membersihkan jalan, ikut menjadi petugas pemakaman, serta menjadi penyuluh Covid-19.

Dalam PSBB tahap kedua, Satpol PP juga memelototi tempat usaha yang melanggar aturan. Kafe, warkop, dan warung makanan diimbau tak menyediakan tempat duduk. Hanya melayani pemesanan makanan. "Kalau ada yang melanggar kursi dan wifi kami sita," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO