Resahkan Masyarakat, Pelaku Aksi Onani di Atas Motor di Buduran Sidoarjo Diringkus Polisi

Resahkan Masyarakat, Pelaku Aksi Onani di Atas Motor di Buduran Sidoarjo Diringkus Polisi Pelaku saat dipamerkan di hadapan awak media dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo.

Hafidz menceritakan, pihaknya saat itu sudah mengantongi alamat dan ciri-ciri tersangka. Selanjutnya, sejumlah anggota disebar dan memantau di sekitar rumah tersangka. Tidak mau kehilangan kesempatan, pria yang diduga kuat sebagai pelaku itu pun keluar dari rumah.

“Kami amankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Tersangka akan disangkakan dengan pasal 36 juncto 10 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria pengendara motor melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraannya. Aksi kurang terpuji itu viral di media sosial Facebook setelah dua akun mempostingnya pada hari Kamis, 9 Januari 2020.

Video yang berdurasi sekitar 20 detik itu juga diunggah di salah satu akun Instagram @Infodarjo pada hari yang sama dengan respons ribuan komentar dari netizen. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO