Tuntut Kades Dicopot, Warga Luruk Kantor Pemkab Mojokerto

Tuntut Kades Dicopot, Warga Luruk Kantor Pemkab Mojokerto SEMPAT MEMANAS – Perwakilan warga Lolawang saat di Kantor Bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto, Senin (15/9/2014). Foto :yudi eko purnomo/BangsaOnline

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Aksi demo perwakilan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto di Pemkab Mojokerto, Senin (15/9/2014) berlangsung panas. Pasalnya, Kasubag Pemerintahan, Try Rahardjo yang ditugasi menemui belasan pendemo tak bisa memberikan jawaban memuaskan sesuai tuntutan.

Sugiarto, tokoh masyarakat desa setempat dengan lantang meminta Bupati Mustofa Kamal Pasal (MKP) mencabut surat keputusan pelantikan terhadap M Tohari sebagai kepala desa terpilih. "Tohari diduga memalsukan identitas domisili, akte kelahiran, KTP dan Ijasah ketika mendaftar sebagai calon kades. Sejak kecil dia bukan tercatat sebagai warga Lolawang, tapi warga Jakarta," serunya dengan nada tinggi.

Tapi anehnya, lanjut Sugiarto, dia lolos verifikasi persyaratan sebagai calon kades. Ia menduga, antara panitia pilkades dengan Tohari terjadi persekongkolan. Selain itu, pendemo juga mendesak MKP memecat Jumari Sekdes dan Sriyadi, Bendahara setempat yang terjerat kasus Bagi Hasil Pajak Desa (BHPD) sebesar Rp 1,7 miliar bersama mantan Kades, Munadi yang konon telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Mojokerto.

"Pemkab jangan jadi banci. Sudah jelas-jelas sebagai tersangka kok dibiarkan. Ada apa ini jelas ada permainan," ujarnya.

Sugiarto juga menuding kades terpilih sengaja membiarkan stafnya tersebut karena turut kecipratan dana BHPD sebesar Rp 28 juta. Karena itu, ia menengarai terjadi hubungan timbal balik antara Munadi dan M. Tohari untuk saling melindungi. Sugiarto menuturkan telah melaporkan kasus pemalsuan identitas ini ke Polda Jatim.

Kasus Lolawang ini mencuat selama Pilkades yang digelar 7 Juli 2014. Dalam pilihan itu diikuti empat calon yakni M. Toha, Gendut Sugiyanto, M Kasan dan Sugiarto sendiri.
Try Rahardjo

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasubag Pemerintahan Pemkab Mojokerto Try Rahardjo mengatakan dirinya kesulitan menjelaskan perihal alasan pelantikan kepada warga. "Pelantikan kades berdasar penetapan berkas BPD dan panitia pilkades. Soal dugaan pemalsuan identitas, itu sudah ada putusan dari pengadilan. Bahwa, nama M. Tohari dan M. Toha itu adalah satu orang," jelasnya.
Persoalan tuntutan pencabutan surat putusan bupati, Try Rahardjo menyatakan masih berusaha berkoordinasi dengan SKPD yang lain. Seperti Bagian Hukum, BKPP, dan Dispenduk Capil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO