Tanam Saham Bisnis Valuta Asing

Tanam Saham Bisnis Valuta Asing

>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<




Pertanyaan:
Seorang kawan menanam saham kepada seseorang, sementara si pengelola saham memberi laba 15 persen setiap bulannya. Misalnya, menitipkan uang Rp 100 ribu dan memperoleh laba Rp 15 ribu per bulannya. Sementara, si pengelola mempergunakan uang itu untuk jual beli valuta asing. Misalnya, dia membeli dolar ketika nilai rupiah turun dan menukarkan rupiah ketika nilai tukarnya naik. Pertanyaannya, apa nama akad transaksi tersebut, dan sahkah menurut Islam?

(FS, Krian-Sidaorjo)


Jawaban:
Pola dan cara muamalah seperti pertanyaan bapak disebut transaksi qiraad atau murabahah. Transaksi penanaman saham (istitsmar) boleh dalam syari’at Islam, dengan catatan untung-rugi ditanggung bersama. Dengan demikian, tidak boleh menentukan apalagi memastikan akan selalu untung 15 persen setiap bulan.

Penentuan laba yang besar seperti pertanyaan bapak itu tidak rasional. Sebab, fluktuasi yang normal dalam valuta asing mustahil bisa mencapai kenaikan 30 persen setiap bulan. Penawaran laba 15 persen tersebut oleh pengelola menunjukkan akad tersebut terindikasi penipuan.

Karena transaksi seperti itu terindikasi penipuan, maka harus dilakukan secara tertulis dan mencantumkan kewajiban dan hak masing-masing pihak, termasuk jika usaha tersebut mengalami kerugian.

Mengingat bisnis valuta asing di Indonesia sarat dengan penipuan, maka bisnis tersebut tidak boleh dilakukan oleh hanya individu yang tak punya izin usaha valuta asing. Seluk-beluk muamalah modern seperti itu ketentuan hukumnya disebut dalam “al-Makhdal al-Fiqhi di al-Mu’amalah al-Mu’ashirah” oleh Syeikh Dr. Musthafa Zarqa.

Jika salah satu pihak yang bertransaksi model yang bapak tanyakan itu tidak mau ada perjanjian tertulis dan pihak penerima modal tidak punya izin usaha, saya pastikan bahwa ‘tawaran usaha’ tersebut sarat dengan penipuan (gharar). Muamalah yang mengandung unsur gharar adalah haram dan tidak sah. Untuk itu saya sarankan bapak tidak bermuamalah seperti itu. Wallahu A’lam. (sal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO