JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membuat terobosan dengan menjadikan ziarah kubur sebagai tradisi di lingkungan institusi yang dipimpinnya. Tradisi yang sudah melekat di warga Nahdlatul Ulama (NU) itu juga dibiasakan di TNI.
Pernyataan tersebut disampiakan Gatot usai ziarah di pemakaman keluarga Pondok Pesantren Tebuireng Kabupaten Jombang, Selasa (27/9). Di mana di pemakaman tersebut terdapat makam pahlawan nasional yaitu KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahid Hasyim. Serta presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
BACA JUGA:
- KSAD Tinjau Langsung Progres 12 Rumah Dinas Prajurit ke Yonif 512/QY
- Temu Alumi Tebuireng, Gus Kikin: Kalau Tak Ada Resolusi Jihad Tak Ada Perang 10 November
- Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
- Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
Menurut Gatot, setelah pihaknya melakukan kajian, ziarah kubur akan dijadikan tradisi di kelembagaannya terutama setiap peringatan HUT TNI.
”TNI membuat tradisi ini (ziarah kubur, red), setelah kami berdiskusi dengan para staf angkatan dan para asisten, maka disepakati perlu membuat tradisi ziarah sebelum atau dalam rangka HUT TNI kepada panglima dan para pahlawan. Serta presiden sebagai panglima tertinggi TNI,” kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Menurutnya, tradisi ziarah itu supaya tidak melupakan sejarah. Seperti sejarah perjuangan KH Hasyim Asy’ari, KH Wahid Hasyim, dan Gus Dur. Gatot lantas bercerita tentang keterlibatan KH Hasyim Asy’ari dalam perjuangan bangsa yang mengeluarkan fatwa resolusi jihad.
Dikatakannya, pada tanggal 17 September 1945 Bung Karno (Sukarno) meminta fatwa resolusi jihad kepada pendiri NU tersebut. Kemudian, pada tanggal 5 Oktober TNI lahir. Yang selanjutnya, TNI mendapat informasi ada serangan NICA yang membonceng sekutu.
”Saat itu kita tidak punya kemampuan, maka kita menemui KH Hasyim agar dikeluarkan fatwa jihad. Dikeluarkanlah fatwa jihad, dimana fardu ain untuk radius yang tidak jamak, sehingga wajib hukumnya bagi warga mengikuuti perang, fatwa itu dikeluarkan tanggal 22 Oktober,” paparnya.