JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sanksi pidana tidak hanya diperlukan bagi penyedia jasa asusila, namun juga kepada pelakunya, kata pakar hukum Islam, Ahmad Zainal Abidin.
"Indonesia membutuhkan aturan yang memberikan sanksi pidana tak hanya kepada penyedia jasa asusila, namun juga kepada pelakunya," ujar Zainal Abidin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (30/3) malam.
BACA JUGA:
- Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum
- Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
- Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim
- Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang
Hal itu dikatakan Zainal saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak pemohon yang mengajukan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di MK, Robby Abbas.
Zainal menyebutkan, bahwa dampak dari perzinahan maupun perselingkuhan terhadap kehidupan sosial suatu negara menjadi sangat buruk bila tidak diatasi.
Oleh sebab itu Zainal berpendapat bahwa diperlukan sanksi hukum untuk menghentikan perusakan norma-norma sosial di masyarakat.
"Nah, di sini negara harus hadir, kehadirannya tidak lain adalah lewat hukum," jelas Zainal.
Zainal menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga pemberian sanksi hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Dari sinilah kalau memang tidak ada, harus diatur," pungkas dia. (jkt1/dur).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News