JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus Aiman Witjaksono terkait pernyataan soal oknum Polri tidak netral pada Pemilu 2024 dihentikan. Hal tersebut, karena putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemberhentian kasus tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:
- Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
- Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
- Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim
- Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
“Di angka 3-nya, Pasal 14 dan Pasal 15 di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ade, Kamis (28/3/2024).
Ia menjelaskan, apabila seseorang yang disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15, maka proses hukumnya dapat dihentikan. Oleh karena itu, persangkaan kepada terlapor akan gugur karena kedua pasal tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak 21 Maret 2024.
“Ya dihentikan karena itu gugur, tidak punya kekuatan hukum yang mengikat,” kata dia.
Ade mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus Aiman Witjaksono, pada Rabu (27/3/2024).