SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terkait penghentian aktivitas bongkar muat pelabuhan Tanjung emas, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) sebagaimana yang dikehendaki oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang.
Hal itu disampaikan Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto menanggapi pernyataan Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang Marwansyah.
Upaya Pelindo III itu, kata Edi, diwujudkan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang tertanggal 7 Agustus 2015. Dalam surat itu, Pelindo III meminta rekomendasi dari KSOP Tanjung Emas Semarang untuk digunakan sebagai syarat pengurusan SIUPBM.
“Kami bahkan sudah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah, namun dari pihak KSOP belum juga mengeluarkan rekomendasi SIUPBM dengan alasan Pelindo III harus membentuk Badan Usaha yang khusus menangani kegiatan bongkar muat,” terang Edi.
Bahkan, lanjut Edi, dari pihak KSOP Tanjung Emas Semarang meminta kepada Pelindo III untuk merubah Anggaran Dasar perusahaan agar dapat memperoleh rekomendasi SIUPBM.
"Hal itu jelas tidak mungkin (merubah Anggaran Dasar perusahaan), karena Pelindo III ini didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 yang ditandatangani oleh Presiden," tandas Edi.