Dualisme Golkar-PPP, MA Vonis Golkar Kubu Ical dan PPP Djan Farid Sah

Dualisme Golkar-PPP, MA Vonis Golkar Kubu Ical dan PPP Djan Farid Sah Kantor Mahkamah Agung RI. Foto: NRMnews.com

"Puji syukur, setelah perjalanan panjang akhirnya gugatan kami dimenangkan. Saya juga berharap ke depan, kemenangan ini bukan sebuah kesombongan atau keriyaan. Kemenangan ini untuk menyatunya kembalinya ornamen partai yang sempat tercerai berai," kata Waketum kubu Djan, Fernita Darwis saat dihubungi, Selasa (20/10/2015).

Fernita mengatakan bahwa Djan sanggup menyatukan kembali . Kubu Romi diajak untuk bergabung bersama kubu Djan yang sudah dinyatakan sah. "Bagi teman-teman yang ingin bergabung bersama lagi dengan kita, pasti kita senang. itu satu," ucapnya.

"Ini bukan soal kalah atau menang. Ini jawaban bahwa masih ada. tidak hilang dari dunia politik," sambung Fernita.

pecah setelah Pilpres 2014 lalu. Ada dua kubu yang berseteru, Romahurmuziy yang menjadi ketum lewat Muktamar Surabaya dan Djan Faridz yang menjadi ketum lewat Muktamar Jakarta.

Vonis ini diketok dalam sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. "Kabul kasasi pemohon, kembali ke putusan PTUN Jakarta," kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).

Jubir MA Suhadi menjelaskan, MA sudah memutuskan sengketa . Kubu SDA yang diwakili oleh Djan Faridz dinyatakan sah pimpin . " juga diputus hari ini, permohonan pemohon (kubu SDA) dikabulkan," kata Suhadi kepada merdeka.com, Selasa (20/10).

Dengan putusan ini, muktamar Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum dinyatakan sah. Sementara muktamar  Surabaya yang memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum dianggap tidak sah. (tim)

Sumber: detik.com/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO