JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta Anggota TNI/Polri. Dengan demikian, para abdi negara akan gajian 14 kali mulai tahun depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, selain THR, PNS juga dapat gaji ke-13 dan gaji bulanan tiap bulan. Namun gaji pokok PNS tidak akan naik tahun depan.
BACA JUGA:
- Diboikot Umat Islam karena Bantu Tentara Israel, McDonald's Rugi Besar
- SIG Gelar Pasar Murah dan Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
- InfoEkonomi.ID Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024
- Kolaborasi, Infobrand.id Salurkan Donasi Ramadhan Brand Berbagi di Jabodetabek
"Enggak ada kenaikan gaji pokok, tapi kita berikan THR satu bulan gapok (gaji pokok) untuk PNS supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau THT (potongan Jaminan Hari Tua), sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu efektif untuk membantu real income-nya PNS," kata dia ditemui di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Menurut dia, jika bentuknya kenaikan gaji, maka bisa terpotong oleh kebutuhan dana pensiun PNS yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Para PNS yang sudah pensiun juga akan dapat THR.
"Insya Allah tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik gapok tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujar dia.
Selama ini, kata Askolani, kenaikan gaji PNS selalu kena potong dana THT tiap bulan. Bila ada kekurangan, maka akan ditutupi oleh pemerintah menggunakan APBN.