Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya

Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya

DY dan RE berjanji bakal mengambil tersebut dari MA paling lambat 2 minggu setelah menerima uang gadai. Namun, sampai saat ini, kedua tersangka tak mengambil mobil Honda Brio itu.

Tak mau rugi, MA pun menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain Rp13,5 juta.

"Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Rudy menambahkan, RE lebih dulu diamankan. Sedangkan DY dan MA ditangkap pada Kamis (25/4). Kini ketiganya harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Menurutnya, MA dijerat dengan pasal 480 ayat 1 ke-1e dan 2e KUHP tentang penadah hasil kejahatan.

Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (ana/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Pasuruan Kota Bekuk 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO