MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang melakukan pemusnahan belasan ribu berkas arsip fisik, Jumat (15/3/2024). Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip fasilitatif dan substantif.
"Ada belasan ribu berkas persyaratan permohonan izin tinggal warga negara asing, paspor hingga berkas-berkas urusan keuangan, umum serta kepegawaian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
BACA JUGA:
- Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH
- Menuju WBK, Kanwil Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP demi Tingkatkan Pelayanan Keperdataan
- Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
- Kanwil Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024
Paling banyak adalah berkas permohonan Izin Tinggal Warga Negara Asing mulai dari 2000-2021 dengan 10.404 berkas. Ada pula berkas paspor dari 2006-2017 sebanyak 775 buku, dan sisanya sebanyak 2.738 arsip fasilitatif.
"Arsip yang dimusnahkan sudah sesuai dengan klasifikasi dan retensi arsip yang ditentukan," ucap Heni.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan kearsipan yang berlaku.