Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik

Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik Riza Shalahuddin Habibi, Pengasuh Ponpes Ash Shomadiyah Tuban.

Ia menyarankan agar tempat hiburan malam boleh beroperasi kembali pada H+7 Ramadhan.

"Solusi ini sangat penting demi meningkatkan dan mengedepankan budaya religi-religi di Kabupaten . Tak hanya itu, sebaiknya selama Ramadhan Pemkab ini juga terus melakukan kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami," timpalnya.

Gus Riza juga usul agar Pemkab mempraktikkan program Prabowo-Gibran berupa makan siang gratis, namun selama bulan Ramadhan diganti menjadi buka dan sahur bersama secara gratis.

"Kalau program ini bisa disimulasikan, maka di situlah negara hadir, termasuk Pemkab . Tak hanya itu, setiap OPD juga diharapkan terus meningkatkan kegiatan-kegiatan islami selama Ramadhan ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bupati beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024.

Tercatat ada 23 poin yang dikeluarkan oleh Bupati selama kegiatan pelaksanaan Ramadhan 1445 Hijriyah ini.

Namun, poin 5 SE tersebut menjadi sorotan. Bunyinya: pengusaha pertunjukan, tempat hiburan malam meliputi karoke, toko penjual minuman beralkohol, dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasinya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadhan. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO