Sidang Mertua Vs Menantu di Jombang, Saksi Ungkap Asal-usul Cincin Kawin yang Disengketakan

Sidang Mertua Vs Menantu di Jombang, Saksi Ungkap Asal-usul Cincin Kawin yang Disengketakan

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa membalas makian pihak keluarga Yeni, lantaran ia selama ini tidak diajarkan oleh orang tuanya untuk memaki-maki orang atau menghina orang lain.

"Saya tidak bisa menirukan makian mereka, karena saya gak pernah diajarkan orang tua saya untuk menghina orang lain. Tapi mereka ada yang marah-marah, menunjuk-nunjuk, memaki-maki dan gebrak-gebrak meja kepada orang tua kami saat di Rumah Makan Palem Asri, itu ada dari keluarga mereka," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati kembali ditunda. Saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak bisa hadir di persidangan.

Sidang pemeriksaan saksi lanjutan itu sedianya digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa 14 November 2023. Namun, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri tidak bisa hadir.

Saksi itu adalah Amelia Dewi. Ia adalah saudara perempuan dari pelapor, Diana Soewito. Diana sendiri merupakan menantu terdakwa, Yeni Sulistiyowati yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

"Agenda hari ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa harusnya hari ini menghadirkan saksi, tapi saksi tidak bisa hadir. Dia menghadirkan surat izin ke majelis, dan kami bisa memahami," kata Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Sri Kalono, pada sejumlah jurnalis, usai persidangan.

Pihaknya memohon kepada majelis hakim agar JPU menghadirkan saksi Lindayani. Saksi tersebut adalah menantu lain dari terdakwa Yeni Sulistiyowati. Menurut Kalono, Lindayani merupakan saksi yang bisa menjelaskan terkait cincin kawin yang jadi objek perkara hingga menjerat terdakwa.

"Terkait saksi, kami juga mengusulkan ke majelis agar jaksa juga menghadirkan saksi saudara Lindayani. Karena menurut saya, ada hal yang perlu disampaikan di persidangan. Sebab saudara Linda-lah yang sebenarnya menyerahkan barang-barang yang saat ini disangkakan di pengadilan," ujar Kalono.

Sebelumnya, Yeni dilaporkan ke Polsek oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/23). Terhadap Yeni, Penyidik Unit Reskrim Polsek menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya suami Diana, Subroto Adi Wijaya, karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya, itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.

Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek . (aan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO