Smelter Freeport akan Dibangun Tahun Ini di Lahan Petrokimia, BPPM Gresik: Belum Konfirmasi

Smelter Freeport akan Dibangun Tahun Ini di Lahan Petrokimia, BPPM Gresik: Belum Konfirmasi Tambang Grasberg atau Freeport di Papua, Indonesia. Lubang raksasa ini mulai digali tahun 1973, merupakan penghasil emas terbesar dan penghasil tembaga nomor tiga terbesar di dunia. OLIVIA RONDONUWU/AFP/Getty Images

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Usai Dirut Petrokimia Gresik (PG), Hidayat Nyakman memastikan bahwa dibangun di lahan PG, Nyakman juga memastikan jika smelter tersebut akan dibangun tahun ini.

Namun, Kepala Bidang Perizinan pada BPPM Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf, mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui kalau Smelter milik PT Freeport akan dibangun di lahan seluas 80 hektar milik PT Petrokimia. “Belum ada informasi ke kami,“ kata Farida, Jumat (10/7).

Hanya, Farida mengakui, kalau sesuai dengan schedule, pabrik Smelter milik PT Freepot akan dibangun di Kabupaten Gresik. Untuk lahannya, antara lahan milik PT Petrokimia, PT Smelting dan di areal pelabuhan Internasional. “Dari tiga lahan itu, kami belum tahu persisnya. Tapi, kalau Dirut PT PG mengatakan Smelter dibangun di lahan miliknya, ya mungkin saja,“ jelasnya.

Tapi, yang pasti lanjut Farida, Smelter milik PT Freeport dibangun tahun 2015. Sebab, sesuai dengan jadwal, Smelter tersebut pada tahun 2017, sudah harus operasi atau beraktivitas. Karena itulah, pihak PT Freeport mulai sekarang sudah mulai membuka lowongan pekerjaan. “Lowongan pekarjaan sudah dibuka, karena 2017 sudah harus beroperasi,“ katanya.

Farida menambahkan, sejauh ini pihak PT Freeport belum lakukan pengurusan izin di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). Hal ini disebabkan karena kebanyakan izin yang diurus menjadi wewenang pemerintah pusat. Sebab, Freeport merupakan PMA (Pananaman Modal Asing). Karena itu, izin-izin tersebut kebanyakan menjadi otoritas pemerintah pusat. "Kebanyakan izinnya di pusat," tegasnya.

Untuk izin yang perlu diurus Freeport di BPPM di antaranya, izin lokasi atau ijin peruntukan ruang (IPR), IMB (ijin mendirikan bangunan) dan HO (ijin gangguan). “Kalau pihak Freeport sudah menuntaskan ijin di pusat, baru ke kami (BPPM),“ pungkasnya.

Keputusan pembangunan pabrik Smelter PT Freeport di lahan milik PG, sesuai dengan harapan Komisi VII DPR RI yang membidangi ESDM (Energi Sumber Daya Mineral). Sebelumnya, komisi tersebut menginginkan agar proyek Smelter Freeport segera dibangun di Kabupaten Gresik. Lokasinya, di lahan milik PT KG. (hud/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO