Sidang Penggelapan Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru

Sidang Penggelapan Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Akan tetapi, saat perhiasan tersebut diminta Diana, suami Lindayani, Soetikno, menolak memberikannya. "Sampai kita pulang perhiasan itu tidak diberikan," tukas Ngatminuk.

Sementara, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad mengatakan, bahwa kesaksian Ngatminuk di persidangan merupakan novum atau fakta baru. Menurutnya, majelis hakim harus menyikapi novum baru yang muncul di persidangan itu.

"Ini merupakan novum baru yang kita baru tahu di persidangan ini. Kalau novumnya seperti itu, dalam fakta dan kesaksian oleh Bu Ninuk (Ngatminuk, red) bahwa Bu Lindayani atau Lingling yang membawa barang tersebut, sebelum ke tersangka Yeni. Bagi kami, harusnya hakim wajib mengeluarkan perintah kepada JPU agar menetapkan tersangka baru," paparnya.

Menurut dia, perbuatan Lindayani sesuai kesaksian Ngatminuk bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP. Dimana Lindayani dianggap turut serta dengan terdakwa Yeni dalam perbuatan pencurian dan penggelapan cincin kawin milik Diana Soewito. "Yang jelas dia itu masuk pasal 55 KUHP, ikut serta membantu," pungkas Andri.

Sebelumnya, Yeni Sulistyowati dilaporkan ke Polsek oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin yakni, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel, pada Rabu (26/07/23) lalu. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek menjeratnya dengan pasal 372 KUHP. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO