Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi

Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi Kanit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat tunjukkan barang bukti transaksi prostitusi online di Surabaya.

Dari keterangan IP, lanjut Yoga, dirinya telah menjual para korbannya tersebut, sebanyak dua kali.

“Pengakuan IP masih dua kali menawarkan korban, dan ternyata korban hanya diberikan uang 20% dari uang yang dibayar oleh pelanggan. Sekitar 150 ribu hingga 200 ribu,” tambahnya.

Selama pemeriksaan terhadap pelaku, korban melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang di Hotel Narita. Sedangkan, hasil yang didapat dari prostitusi itu, digunakan untuk berfoya-foya dan gaya hidup mewah.

Menurut Yoga, media sosial Telegram yang dimiliki oleh pelaku, banyak diikuti beberapa pria yang mayoritas masih pelajar atau masih dibawah umur.

“Hal ini wajib diwaspadai oleh para orang tua, sebaiknya lebih mengawasi para putra putrinya. Karena peredaran perdagangan prostitusi melalui Telegram banyak dilakukan oleh pelajar,” tutup Yoga Prihandono.

Akibatnya, IP ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 76F jun to pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan dan atau pasal tentang TPPO.

Sedangkan pelaku IP sekarang masih di titipkan ke Badan Pengawasan Anak-anak. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO