Menolak Perintah Bupati Sampang, Status PNS Pj Kades Baruh Terancam

Menolak Perintah Bupati Sampang, Status PNS Pj Kades Baruh Terancam Ilustrasi

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Sejak memundurkan diri sebagai penjabat Kepala Desa Baruh, Kecamatan , status Pegawai Negri Sipil (PNS) Haris Budi Santoso terancam oleh Bupati . Hal tersebut diungkap oleh Camat Yudi Adidarta Karma.

"Memundurkan diri dari penjabat Kepala Desa sama halnya menolak perintah Bupati , ia terpilih disertai dengan surat keputusan," ungkapnya, Sabtu, (8/7/2023).

Ia mengatakan, setelah surat pengunduran dibuat oleh penjabat Kepala Desa Baruh Haris Budi Santoso pihaknya telah melakukan pemanggilan di ruang kerjanya. Bahakan, Camat mempertanyakan kesiapan segala bentuk konsekuensinya.

"Pasca surat itu dibuat, Haris sudah saya panggil dan menanyakan kesiapan resikonya dari Pimpinan," katanya.

Ditanya soal resiko dari surat pengunduran itu, Yudi menjawab tentang status PNS. Dalam aturan di poin kelima sudah jelas bahwasanya PNS harus melaksanan perintah pimpinan.

"Resikonya kalau alasan pengunduran diri masuk akal kepada pimpinan bisa jadi dia aman dari ancaman, tapi sebaliknya kalau alasannya tidak masuk akal terancam dapat punishment," ujarnya.

Surat pengunduran diri dari penjabat Kepala Desa Baruh dibuat oleh Haris Budi Santoso dalam minggu, hanya saja Yudi merahasiakan alasan dalam surat tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO