SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Kanwil Kemenkumham Jatim akhirnya mendeportasi MB, Warga Negara Singapura yang sebelumnya mejadi dosen di Tulungagung. Pria berusia 66 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (22/6/2023).
Sebanyak 4 petugas dari Imigrasi Blitar mengawal MB membawa tas ransel berwarna cokelat. Rombongan tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekira pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA:
- Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH
- Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
- Menuju WBK, Kanwil Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP demi Tingkatkan Pelayanan Keperdataan
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," timpal Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.