KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tak terima rumah miliknya dikosongkan secara paksa tanpa ganti rugi, warga RT 18 RW 06 Perumahan Persada Sayang, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, melayangkan gugatan ke pengadilan negeri setempat.
Gugatan ganti rugi itu diajukan Agustinus Juliando, kuasa hukum warga, ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Gugatan tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2023 dan sudah teregister oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
BACA JUGA:
- Bupati Dhito Selawat Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kabupaten Kediri Semakin Baik
- Pesan Pj Gubernur Jatim saat Rakor Penanganan Darurat Bencana di Kota Batu
- Sukseskan Pilkada 2024, Pj Gubernur Jatim Ajak Ulama dan Forkopimda Jaga Sinergitas
- Pj Gubernur Jatim Minta Pemda Kembangkan Inovasi Transformasi Digital Lewat 5 M
"Perkara tersebut sudah diagendakan (untuk) sidang pertamanya, yaitu pada tanggal 7 Juni 2023," kata Agustinus, Selasa (26/6/2023).
Untuk nilai ganti rugi, pihaknya tidak menentukan nominal. Namun, ia berharap ada jalan tengah untuk menentukan nominal ganti rugi. Karena itu, di dalam tuntutan, penentuan nilai ganti rugi melibatkan pihak lain yang berkompeten dalam hal ini adalah dari jasa penilaian.
"Nilai ganti rugi itu pun bukan ditentukan oleh warga atau ditentukan secara sepihak oleh pemerintah, tetapi atas kesepakatan antara warga dengan pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Daha Husada, Darwan Triyono, mengatakan bahwa setelah proses pengosongan, pihaknya langsung memasang garis polisi dan memasang pagar dari seng.
"Jadi untuk selanjutnya ini (lahan) kita tutup aksesnya dengan garis polisi dan kita pagar dengan seng. Dan, ini nanti tidak boleh dimasuki siapapun sampai ada keputusan lebih lanjut," ujarnya.