KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tak terima rumah miliknya dikosongkan secara paksa tanpa ganti rugi, warga RT 18 RW 06 Perumahan Persada Sayang, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, melayangkan gugatan ke pengadilan negeri setempat.
Gugatan ganti rugi itu diajukan Agustinus Juliando, kuasa hukum warga, ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Gugatan tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2023 dan sudah teregister oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Peringati HLUN 2024 Bersama 400 Lansia
- Western Sydney University Buka Kampus di Surabaya, Adhy Karyono: Pemprov Jatim Siap Mendukung
- Tingkatkan Kualitas SDM ASN, Pemprov Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama dengan 12 Perguruan Tinggi
- Jatim Dominasi Kota/Kabupaten Predikat 10 Terbaik Digital Government Award SPBE Summit 2024
"Perkara tersebut sudah diagendakan (untuk) sidang pertamanya, yaitu pada tanggal 7 Juni 2023," kata Agustinus, Selasa (26/6/2023).
Untuk nilai ganti rugi, pihaknya tidak menentukan nominal. Namun, ia berharap ada jalan tengah untuk menentukan nominal ganti rugi. Karena itu, di dalam tuntutan, penentuan nilai ganti rugi melibatkan pihak lain yang berkompeten dalam hal ini adalah dari jasa penilaian.
"Nilai ganti rugi itu pun bukan ditentukan oleh warga atau ditentukan secara sepihak oleh pemerintah, tetapi atas kesepakatan antara warga dengan pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Daha Husada, Darwan Triyono, mengatakan bahwa setelah proses pengosongan, pihaknya langsung memasang garis polisi dan memasang pagar dari seng.
"Jadi untuk selanjutnya ini (lahan) kita tutup aksesnya dengan garis polisi dan kita pagar dengan seng. Dan, ini nanti tidak boleh dimasuki siapapun sampai ada keputusan lebih lanjut," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya