PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hoyyibah, Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019, Selasa (2/5/2023).
“Eksekusi Kepala Desa itu kami lakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga pelaku harus menjalani kurungan selama satu tahun penjara,” tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi, Rabu (3/5/2023).
BACA JUGA:
- Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
- Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
- Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
- Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Ia menjelaskan, penanganan hukum kasus tersebut, sudah melalui proses yang cukup panjang. Hal itu berawal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan Hoyyibah bersalah.
“Tidak berhenti sampai di situ, kasus tersebut dilanjutkan ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya tetap sama, yaitu divonis satu tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Humas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syaifur juga membenarkan atas penangkapan terhadap Kepala Desa Larangan Slampar tersebut.
"Pihaknya menerima pelimpahan terpidana kasus korupsi dari kejaksaan Negeri Pamekasan sejak hari Selasa (2/5/2023) kemarin," tegasnya.
Kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil laporan masyarakat pada Februari 2021 lalu. Kemudian, pemeriksaan terhadap Hoyyibah dilakukan mulai pada September 2021, dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News