SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Program penghapusan denda pajak daerah periode 1 November 2022-31 Maret 2023 yang digelar oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo membuahkan hasil.
Program tersebut telah dimanfaatkan lebih dari 94 ribu Wajib Pajak (WP) dengan jumlah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebanyak 253.000 lebih. Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu lima bulan itu sebesar Rp53,3 Milyar.
BACA JUGA:
- Modus untuk Beli Makan, Motor Pemilik Bengkel di Sidoarjo Raib Dicuri
- Satgas TMMD Sidoarjo Bersama Masyarakat Lakukan Bersih-bersih Sungai dan Jalan di Balongbendo
- Kodim 0816/Sidoarjo Bersatu dengan Masyarakat, Bangun Desa Lewat TMMD ke-120
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 164 tahun 2023. Program penghapusan denda tersebut juga untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.
“Program ini untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan ke pemerintah tersebut substansinya akan kembali lagi untuk kepentingan umum. Diantaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.
Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut, Pemkab Sidoarjo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Klik Berita Selanjutnya