SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) mengembalikan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Fathurrohman mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut karena tidak P21 (lengkap). Ia juga menyebut, beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas tersebut sebelum dibawa ke pengadilan.
BACA JUGA:
- Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan Personel di Beberapa Titik untuk Pengamanan WWF ke-10 di Bali
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
" Berkasnya kita kembalikan secara rinci kekurangan apa saja, masih di penyidik," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Ferry Irawan atas tindakan kekerasan terhadap istrinya pada bulan Januari 2023 lalu di hotel Kota Kediri dilaporkan ke Polda Jatim.
Selama pemeriksaan terhadap Ferry Irawan, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.
Klik Berita Selanjutnya