SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Slamet Rudhu, seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) bebas bersyarat dari Lapas I Surabaya, Selasa (24/1/2023). Pria asal Batang, Jawa Tengah, itu berencana mendirikan usaha pembuatan tempe dan tahu.
“Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Lapas Surabaya melakukan pembebasan bersyarat seorang warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme atas nama Slamet Rudhu,” urai Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.
BACA JUGA:
- Modus untuk Beli Makan, Motor Pemilik Bengkel di Sidoarjo Raib Dicuri
- Satgas TMMD Sidoarjo Bersama Masyarakat Lakukan Bersih-bersih Sungai dan Jalan di Balongbendo
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
Ia menuturkan, Slamet dibebaskan bersama dengan tujuh warga binaan lainnya. Mereka juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
“Karena bersyarat, maka status pembinaannya dialihkan menjadi pembimbingan sebagai klien di Balai Pemasyarakatan,” tuturnya.
Untuk mempermudah proses pembimbingan, Balai Pemasyarakatan Surabaya mengalihkan pembimbingan kepada Balai Pemasyarakatan Pekalongan. Slamet diantar langsung oleh wali pemasyarakatan sampai di kediamannya.
“Untuk memudahkan proses pembimbingan, nanti teman-teman Bapas Pekalongan yang akan menentukan pola dan waktu pembimbingan yang cocok untuk Slamet,” kata Imam.
Sementara itu, Kalapas Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan bahwa Slamet mendapatkan pidana selama 3 tahun. Dia telah menyatakan ikrar di Lapas Kelas I Surabaya pada Februari 2022.
Klik Berita Selanjutnya