PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, mengamankan Pekerja Seks Komersial (PSK), yang berada di sebuah warung kopi di jalan pintu gerbang depan SMA 3 Pamekasan.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi Didik) Satpol PP Pamekasan, Moh. Hasanurrahman.
BACA JUGA:
- Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
- Sayembara Cipta Maskot dan Jingle pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024
- 20 Siswa SD di Pamekasan Alami Keracunan Massal
- Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
Ia mengatakan, wanita cantik yang berprofesi sebagai PSK tersebut, berasal dari Kabupaten Sampang.
"Beralamatkan Kabupaten Sampang, Desa Madupat 3 dan masih baru menginjak umur ke 19 tahun," katanya. Minggu (8/1/2022)
Menurut pengakuan pelaku yang berinisial SM, lanjutnya, dirinya terpaksa menjadi PSK, karena mengalami depresi, karena putus cinta dengan tunangannya. Sehingga, membuat dirinya, nekat menjual diri.
"Alasannya karena putus dari tunangannya. Dan tepat pada itu juga ternyata dia baru masuk umur 19 tahun,” ujarnya
Hasanurrahman menjelaskan, saat dilakukan intrograsi kepada pelaku, SM mengaku pendatang dan nekat menjual dirinya dengan harga Rp350 ribu dalam sekali kencan.
"Cuma waktu itu SM tidak membawa KTP cuma menunjukkan foto KTP nya, jadi kami sudah memberikan pembinaan dan mengembalikan,” pungkasnya. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News