Satu Pelaku Begal Sadis di Jombang Tertangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas di Kaki

Satu Pelaku Begal Sadis di Jombang Tertangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas di Kaki Tersangka saat dikeler ke Mapolres Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukas Giadi.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi ketika korban Moh. Andre Heramawan (21), warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten , mengendarai motor menuju rumah istrinya di Desa Kedung Betik, Kecamatan Kesamben.

Saat melintas di lokasi kejadian, dirinya dipepet dua orang yang sama-sama mengendarai sepeda motor. Tanpa basa-basi, tangan korban sebelah kanan langsung dibacok menggunakan parang.

Dengan tangan terluka parah hingga nyaris putus, korban tak bisa berbuat apa-apa saat sepeda motor, jam tangan, dan ponselnya dibawa pelaku. Dirinya kemudian mendapatkan perawatan intensif berupa operasi tulang tangan. Sebab, urat jari korban semuanya terputus. Hingga saat ini, jari-jari tangannya belum bisa digerakkan.

"Alhamdulillah, dan saya berterima kasih kepada Polres karena pelaku bisa tertangkap dan sepeda motor saya bisa kembali," ucap Andre. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO