"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukas Giadi.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi ketika korban Moh. Andre Heramawan (21), warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mengendarai motor menuju rumah istrinya di Desa Kedung Betik, Kecamatan Kesamben.
Saat melintas di lokasi kejadian, dirinya dipepet dua orang yang sama-sama mengendarai sepeda motor. Tanpa basa-basi, tangan korban sebelah kanan langsung dibacok menggunakan parang.
Dengan tangan terluka parah hingga nyaris putus, korban tak bisa berbuat apa-apa saat sepeda motor, jam tangan, dan ponselnya dibawa pelaku. Dirinya kemudian mendapatkan perawatan intensif berupa operasi tulang tangan. Sebab, urat jari korban semuanya terputus. Hingga saat ini, jari-jari tangannya belum bisa digerakkan.
"Alhamdulillah, dan saya berterima kasih kepada Polres Jombang karena pelaku bisa tertangkap dan sepeda motor saya bisa kembali," ucap Andre. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News