Tilang Manual Dilarang, Polisi di Jombang Hanya Berlakukan ETLE

Tilang Manual Dilarang, Polisi di Jombang Hanya Berlakukan ETLE Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto saat memantau ETLE.

"Kepolisian lalu lintas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar, misalnya kecelakaan lalu lintas yang memang diperlukan untuk penegakan hukum," terangnya.

Selain itu, polisi lalu lintas (polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Perlu diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera , di antaranya yakni pengendara tidak pakai helm, melawan arus, serta TNKB mati atau TNKB palsu.

"Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman serta mengemudi sambil menggunakan handphone juga menjadi sasaran kamera ," tegas Rudi.

Kasatlantas mengimbau masyarakat agar mematuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas serta selalu berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

"Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan normal sebelum digunakan. Cek sistem pengereman, apakah berfungsi dengan baik. Begitu juga dengan lampu jauh maupun spion. Lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai helm SNI," pungkasnya. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO