JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat kosongkan rumah Politikus, Wanda Hamidah di Jalan Citandui, Menteng, karena surat izin penghunian (SIP) sudah habis sejak 2012 lalu.
Pemkot Jakpus mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan somasi kepada Wanda Hamidah namun tidak direspon.
BACA JUGA:
- Pilwali Kediri 2024, Ronny Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota ke PAN
- Rakornas PAN, Khofifah Berbagi Pengalaman Pentingnya Bangun Mutual Understanding dan Trust
- PAN Siap Usung Bunda Fey di Pilkada 2024 sebagai Calon Wali Kota Kediri
- Wakil Ketua Umum DPP PAN Beri Rekom ke Gus Barra di Pilkada 2024
"Kita itu sudah ada mekanismenya yang pertama kita melakukan somasi atau pemberitahuan somasi itu bisa 2 hingga 3 kali," Kata Kabag Humas Pemkot Jakarta Pusat, Ani Suryani, Kamis (13/10/2022).
Ani menyebut, sudah dua kali lakukan somasi terhadap Wanda Hamidah dan sempat mediasi untuk ditawarkan pindah, namun tidak direspon.
"Somasi sudah dilakukan sudah 2 kali berarti ada waktu dari yang punyanya (Wanda), untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi itu tidak dihiraukan," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan terkait pengosongan rumah. Termasuk upaya mediasi antara pemilik surat hak guna bangunan (SHGB), Japto Soerjosoemarno, dan pihak Wanda Hamidah.
"Kemudian kita mengeluarkan pemberitahuan, belum surat pemanggilan (SP), kami beri tahu lagi, dari pihak Pemda memberi tahu nanti ada pengosongan, kemudian kita memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak pemohon (Japto) jadi kita mengarahkan semua," ucapnya.
Namun, tambah Any, Wanda Hamidah tak merespon peringatan dari Pemkot Jakpus. Akhirnya, hari ini, Satpol PP melakukan pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah.
Klik Berita Selanjutnya