SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo meminta seorang saksi Partai Amanat Nasional (PAN) keluar dari forum.
Hal ini lantaran, yang bersangkuran tak memahami aturan proses rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
BACA JUGA:
- Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
- Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
- Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
Peristiwa tersebut terjadi saat PAN menghadirkan lebih dari satu saksi dalam forum rekapitulasi.
Hal tersebut baru diketahui setelah keduanya saling bersahutan menyampaikan sanggahan ke KPU Sidoarjo.
"Sebelum forum saya lanjutkan, silahkan satu (saksi) di luar, dan satu lagi melanjutkan di dalam yang membawa ID card," tegur Komisioner KPU Sidoarjo Ahmad Labib.
Usai menerima teguran tersebut, salah satu saksi pun keluar dan saksi dari PAN diwakili langsung oleh Khulaim Junaidi.