5 Simpatisan Putra Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, 318 Dipulangkan

5 Simpatisan Putra Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, 318 Dipulangkan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, saat konferensi pers terkait penangkapan MSAT.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang memulangkan ratusan simpatisan dan relawan yang diamankan saat proses penjemputan paksa M Subchi Azal Tsani (MSAT), putra kiai yang terjerat kasus pencabulan dari Ponpes , Ploso, Jumat (7/7/2022). Dari total 323 simpatisan yang dipulangkan, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan mulai hari ini. Lainnya kita pulangkan. Sebelum dipulangkan kita lakukan pemeriksaan kesehatan dulu dan diberikan pengarahan," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (8/7/2022).

Ia mengungkapkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghalangi polisi dalam mencari keberadaan MSAT.

"Barang siapa yang menghalangi, merintangi atau menyembunyikan tersangka maupun terdakwa, yakni dalam penyidikan atau dalam penuntutan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana 5 tahun," ungkapnya.

Ia menuturkan, dari 323 simpatisan yang diamankan terdapat puluhan yang masih anak-anak. Untuk itu, pihaknya melibatkan petugas dari dinas perlindungan anak.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO