TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 47 desa yang tersebar di Kabupaten Tuban bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022.
Pilkades Tuban tersebut dilaksanakan karena adanya kekosongan kades yang disebabkan masa jabatannya habis dan ada yang meninggal.
BACA JUGA:
- Ketua Panwascam Tragah Bangkalan Bantah Persekongkolan Jahat soal Kecurangan Pemilu
- Benarkah Ada Kecurangan Surat Suara Tercoblos Paslon 02 di TPS Banjarejo Tuban? Ini Klarifikasi KPU
- Khofifah dan TKD Jatim Takziah ke Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal
- KPU Bangkalan Tak Lanjutkan Semua Rekomendasi Coblos dan Hitung Ulang dari Bawaslu, Ini Alasannya
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Suhud mengatakan, pelaksanaan pilkades tahun ini dilaksanakan bulan Oktober mendatang dan terdapat 47 desa.
"Ada 47 desa di 17 kecamatan selain Kecamatan Semanding, Tuban dan Kenduruan," ucap Kabid PMD, Dinsos P3A Tuban, Suhud saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (3/7/2022).
Lebih lanjut Suhud merincikan puluhan desa yang melaksanakan pilkades. Yaitu, Kecamatan Jatirogo, Bancar, Soko, Palang, masing-masing terdapat 4 desa. Kemudian, Kecamatan Tambakboyo, Parengan, Jenu, Merakurak, Widang, dan Grabagan, masing-masing terdapat 3 desa.
Selanjutnya, dua desa di setiap kecamatan, yakni Kecamatan Bangilan, Senori, Singgahan, Kerek, Montong, dan Rengel. Serta 1 desa di Kecamatan Plumpang.