SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua narapidana kasus teroris (napiter) kembali bebas dari dua lapas di Jawa Timur (Jatim). Dengan demikian, total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang, di mana napiter yang bebas dari lapas/rutan di Jatim berjumlah 11 orang pada tahun lalu.
“Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji Minggu (15/5).
BACA JUGA:
- Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
- 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
- TPI Itjen Puji Pembangunan Zona Integritas Rutan Trenggalek
- Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH
Menurut dia, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI.
Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Mereka tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI, salah satunya adalah satu napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo, berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu.
“AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,” ucap Zaeroji.
Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan. Toko tersebut milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban.
Pada pertengahan 2012, kata Zaeroji, Abu Roban menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar dan pada Agustus 2012 mereka berangkat. Di bulan yang sama, keduanya berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar pada saat itu.
Klik Berita Selanjutnya