Atas persetujuan Jampidum tersebut, Adi menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan seluruh tahapan restorative justice ke Kejaksaan Agung.
“Dalam hal ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), secara berjenjang melalui Kajati Jawa Timur,” katanya.
Disampaikan bahwa, penganiyaan itu terjadi 12 November 2021 silam, bertempat di Jalan Kampung Dusun Kranji, Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as. Saat itu, sekira pukul 06.30 WIB, tersangka Hesni Binti Sahol melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Maryam, sehingga yang bersangkutan mengalami luka lecet pada daerah muka, pipi, telinga, dan lehernya.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Hadir pada kegiatan ekspos virtual tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur dan Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum) Kejati Jawa Timur. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News