PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - YouTuber asal Kabupaten Sumenep ditangkap Polres Pamekasan atas laporan dugaan penyebaran video pornografi.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan tersangka atas nama Jumairi alias Ma'e.
BACA JUGA:
- Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
- Diduga Korsleting Listrik, Gudang Penyimpanan Ikan di Sumenep Terbakar
- Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
- 680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK
Andy mengungkapkan bahwa tersangka nekat menyebarkan video mantan pacarnya yang direkam saat korban tak mengenakan busana. Hal tersebut dilakukan lantaran tersangka sakit hati karena putus cinta.
"Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam HP-nya ke teman korban," katanya saat melakukan rilis pers di Polres Pamekasan, Selasa (6/2/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku merekam video tersebut pada tahun 2022 silam. Saat itu tersangka melakukan video call dengan korban yang tanpa menggunakan busana.
Namun, korban tidak mengetahui bahwa tersangka merekamnya.
"Barang yang diamankan berupa sebuah flashdisk yang berisi video telanjang korban yang berdurasi 38 detik," singkatnya.
Akibat perbuatannya, pemilik akun YouTube Conk Arye itu terancam pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News