Kabupaten Madiun Tetapkan 14 Bangunan, Candi, dan Benda Sebagai Cagar Budaya

Kabupaten Madiun Tetapkan 14 Bangunan, Candi, dan Benda Sebagai Cagar Budaya Foto bersama Bupati Madiun dan OPD terkait serta para penerima sertifikat cagar budaya.

Sementara Zakaria Kasimin menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya adalah kewenangan dari bupati atau wali kota. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan punya kewajiban bersama-sama untuk melestarikan," paparnya.

Sekadar informasi, dari 14 cagar budaya yang ditetapkan bupati, 5 di antaranya ada di Kecamatan Mejayan.

"Alhamdulillah, awal saya menjabat terima 5 sertifikat cagar budaya peringkat kabupaten. Dan ini sesuai dengan visi misi saya untuk menciptakan desa budaya," ungkap Gunawan Wibisono, Kepala Desa .

Adapun 14 cagar budaya yang telah ditetapkan adalah Kompleks , 4 di , Candi Wonorejo, , Arca Pancuran Dewi Sri, , Umpak Bermotif, Arca Perwujudan, Yoni, Arca Ganesha, dan Arca Nandi yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan. (dro/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO