SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1) pagi tadi. Hal ini dibenarkan Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat S.H., M.H., Hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, S.H. juga diamankan," kata Andi Samsan saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1).
BACA JUGA:
- Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
- Gagal Curi Motor, Residivis di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga
- Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
- Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, juga membenarkan adanya OTT di PN Surabaya. "Benar, pada 19 Januari KPK 2022 melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," ujarnya.
Ali Fikri mengatakan, dalam operasi tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.
"Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," terangnya.
KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan. Dalam waktu 1x24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. "Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.
Klik Berita Selanjutnya