GRESIK,BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban kehilangan uang Rp30,65 juta dari rekening banknya.
Pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Ia ditangkap kurang dari sepekan setelah laporan diterima polisi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan dompet berisi identitas diri dan kartu ATM.
"Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Korban diketahui bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar.
Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB saat korban baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celananya hilang.
Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, serta dokumen pribadi lainnya.
Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB.
Keesokan harinya, korban berusaha mencari dompet tersebut, tetapi tidak menemukannya.
Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking.
Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis.
Korban kemudian mendatangi Kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk mencetak rekening koran.
Hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik oleh orang tidak dikenal tanpa seizin korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku. Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik.
Tim Resmob kemudian melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 14.40 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di Rumah Makan Bakso Nano, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya (hud/van)










