GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan seorang warga kehilangan uang Rp30,65 juta dari rekening banknya. Pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, ditangkap kurang dari sepekan setelah laporan diterima polisi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan dompet berisi identitas diri dan kartu ATM.
"Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polres Gresik. Korban diketahui bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik.
Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celananya hilang.
Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, serta dokumen pribadi lainnya.
Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB.
Keesokan harinya, korban berusaha mencari dompet tersebut, tetapi tidak menemukannya.
Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo rekening melalui aplikasi mobile banking.
Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis.
Korban kemudian mendatangi kantor BCA di kawasan GKB, Gresik, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk mencetak rekening koran.
Hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik.
Tanpa membuang waktu, anggota Resmob langsung melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 14.40 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Rumah Makan Bakso Nano, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (van)










