TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan menyegel sebuah toko minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, serta menyita puluhan botol miras impor hasil razia yang dilakukan menyusul aduan masyarakat.
Razia dilakukan Satpol PP Tulungagung bersama Kantor Bea Cukai Blitar terhadap toko penjual minuman keras yang berlokasi di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut.
Penyidik Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keberadaan toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Selain menerima aduan warga, keberadaan toko tersebut juga sempat menjadi perbincangan di media sosial. Aktivitas penjualan miras di lokasi itu menuai kritik dan penolakan dari masyarakat setempat hingga mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung.
Petugas gabungan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut.
"Petugas mendapat laporan aduan dari masyarakat terkait keberadaan toko penjual menuman keras di Kecamatan Ngunut sempat ramai jadi perhatian masyarakat," kata Sistyo Dwi Santoso, Rabu (17/6/2026).
Setelah tiba di lokasi, petugas memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha yang dimiliki pengelola toko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa pengelola belum mengantongi izin penjualan maupun peredaran minuman keras.
Karena tidak memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, petugas gabungan kemudian melakukan penyitaan terhadap empat kardus berisi 28 botol minuman keras.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan penyegelan terhadap toko tersebut sehingga aktivitas penjualan untuk sementara dihentikan.
"Total ada empat kardus berisi 28 botol minuman keras yang disita oleh Kantor Bea Cukai Blitar. Kami juga menyegel minuman keras yang ada di etalase, sehingga mereka tidak dapat melakukan penjualan minuman keras," ungkapnya.
Sistyo menjelaskan, 28 botol minuman keras yang disita tersebut merupakan produk impor dari luar negeri.
Sementara itu, sebanyak 64 kardus minuman keras yang disegel diketahui merupakan produk dalam negeri dan telah dilengkapi pita cukai sehingga tidak turut diamankan oleh petugas.
Penyegelan toko akan tetap diberlakukan hingga pemilik usaha melengkapi seluruh dokumen perizinan yang menjadi syarat operasional.
"Saat diperiksa kan tidak punya Nomor Izin Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, jadi toko kami segel dan tidak dapat beroperasi sebelum izin lengkap," pungkasnya.










