Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.comPolres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan barang bukti kepada para pemiliknya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi saat konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota, Jumat (8/5/2026).

"Dari kejadian tersebut berhasil diamankan tersangka AA (22) dan GG (32) dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Livina dan 3 unit sepeda motor," kata AKBP Wiwin.

Kapolres menjelaskan, tersangka GG diduga membawa kabur mobil Nissan Livina milik korban setelah bekerja di rumah korban selama sekitar satu pekan.

Saat membersihkan rumah, pelaku menemukan kunci mobil yang tertutup buku hingga muncul niat untuk mencuri kendaraan tersebut.

Sementara itu, tersangka AA melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menukar kendaraan. 

Pelaku awalnya ingin memiliki sepeda motor Honda Vario, namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli.

AA kemudian memarkir sepeda motor miliknya di dekat motor target sebelum membawa kabur motor Vario yang diincarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 476 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKBP Wiwin juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.

"Bila memarkir kendaraan bermotor mohon untuk dikunci stang stirnya, bila perlu digunakan kunci ganda," imbaunya.

Usai konferensi pers, polisi turut menyerahkan kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan kepada para pemiliknya. 

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi. (dro/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik