4 Pengedar Okerbaya Lintas Kota Dibekuk, Polsek Brondong Lamongan Sita 36 Ribu Lebih Pil

LAMONGAN,BANGSAONLINE.comPolsek Brondong membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar dengan menangkap empat terduga pelaku di Kabupaten Lamongan.

Dalam operasi tersebut, petugas Polsek Brondong meringkus empat terduga pelaku di sebuah rumah kos di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat terduga pelaku berinisial WM (38), MIT (28), AB (44), dan IM (33).

Mereka diketahui berasal dari luar Kabupaten Lamongan. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu terduga pelaku pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Terduga pelaku terpantau berada di sebuah kios di wilayah Tegalsari, Kecamatan Brondong, dan diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.

Petugas Polsek Brondong kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan badan dan tas, polisi menemukan sejumlah obat keras siap edar.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke lokasi kos para pelaku di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku lain beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Saat penggerebekan di lokasi kedua, polisi menemukan ribuan pil dan paket plastik berisi obat keras yang disimpan di dalam kardus besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13.755 butir pil dobel L, 11.680 butir Destro, 7.180 butir Tramadol, 2.150 butir Trihexyphenidyl, 1.900 butir Heximer, empat unit telepon seluler milik terduga pelaku, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp185 ribu.

Secara keseluruhan, petugas menyita sekitar 36.665 butir obat keras berbahaya yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2026).

"Benar, Sat Reskrim Polsek Brondong telah menangkap terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan dan sedang menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Lamongan," pungkasnya. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: