Toko Modern di Grati Pasuruan Diduga Berdiri di Atas TKD yang Diklaim Tanah Kepemilikan Pribadi

Namun, Kholim mengaku mulanya tak tahu menahu status lahan toko modern tersebut. Sebab, ia baru menjabat sebagai Plt. Kades sejak September 2024.

Kholim menyebut, setelah ada program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), ada oknum yang mengaku kalau lahan itu milik pribadi.

Ia heran jika ada oknum yang berani mengubah status lahan TKD menjadi kepemilikan pribadi. Apalagi, kata Kholim, ada akta pendirian bangunan yang keluar sejak empat tahun lalu.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes), Fuad mengaku, sejak dirinya menjabat pada 2016 tidak pernah menerima uang sewa dari berdirinya toko tersebut.

"Status tanah dari Kantor Desa sampai ke barat atau sampai toko itu memiliki buku leter C sendiri, bahkan buku krawangan status tanah kas Desa ( TKD)," ujar Fuad.

Selain itu, dia menyebut ada seseorang bernama Supriyono yang menyewakan lahan tersebut untuk didirikan toko.

Di samping itu Sekdes Fuad tidak pernah melakukan perubahan buku Letter C.

"Katanya Pernah tukar guling . Tapi, fisik tukar guling sampai saat ini tidak pernah ada," ungkapnya.

Ditambahkan Fuad, kades sebelumnya, Sudianto dan Sugianto sempat menolak Prona atau program sertifikasi tanah massal yang diajukan Supriyono.

Alasannya, tanah tersebut adalah TKD dan tak sesuai dengan isi buku krawangan desa.

Yang mengejutkan, Supriyono dikabarkan merupakan pemilik tanah dengan buku leter C yang disewakan ke toko modern tersebut.

HARIAN BANGSA mencoba meminta konfirmasi ke toko modern tersebut. Namun belum berhasil karena pemilik tanah tersebut disebut bukan warga setempat. (afa/par/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Toko Modern di Grati Pasuruan Diduga Berdiri di Atas TKD yang Diklaim Tanah Kepemilikan Pribadi - Halaman 2