PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Agung Marsudi mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun menggunakan rokok ilegal karena dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kamis (26/6/2026).
"Kami ingin menyampaikan soal undang-undang ketentuan Dibidang Cukai," kata Agung di Balai Desa Tutur.
Agung menjelaskan, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa penjual maupun pembeli rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi.
Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap dampak dan risiko penggunaan rokok ilegal.
Selain melanggar aturan, Agung mengatakan peredaran rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Otomatis kalau tidak ada pita cukai mereka tidak ada setor pajak kepada pemerintah," tandasnya.
Di samping itu, rokok ilegal juga tidak melalui uji kualitas sehingga dikhawatirkan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
Karena itu, masyarakat diimbau membeli rokok legal yang kualitasnya lebih terjamin meskipun harganya relatif lebih mahal.
Melalui kegiatan tersebut, Agung berharap masyarakat dapat ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, setidaknya dengan tidak menggunakan produk rokok tanpa pita cukai resmi. (adv/afa)










