JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu mengatakan, sejak 2023 Polri berhasil menangkap sebanyak 1.987 tersangka dalam kasus judi online.
Sedangkan, sejak Januari hingga April 2024, polisi berhasil mengamankan 1.158 pelaku judi online.
BACA JUGA:
- Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online
- Ngaku Khilaf, Seorang Bapak di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya
- Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap
- Diduga Depresi, Seorang Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandungnya
"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," ujar Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, Wisnu juga mengatakan, jumlah kasus judi online di Indonesia tahun 2023, adalah 1.196 dan tahun 2024, sudah ditemukan 792 kasus.
Ia menjejaskan, Polri akan terus menindak secara besar-besaran kriminal judi online. Karena hal ini, menurutnya, tak hanya merugikan secara finansial, namun mengganggu kesehatan mental. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News